Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Ringkasan Tugas :

Membantu Camat dalam pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan urusan otonomi daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan pembangunan, kepemudaan dan olah raga, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat desa, sosial, kebudayaan, perpustakaan, ketransmigrasian dan bidang agama, serta dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan pembangunan, kepemudaan dan olahraga, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, perpustakaan, ketransmigrasian dan bidang agama;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup desa/kelurahan dan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  4. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  5. Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.