Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 tahun 2018 Nomor 32 Tahun 2004, tanggal 27 Nopember 2004 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 09 Februari 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas, maka Kecamatan Wangon mempunyai susunan organisasi sebagaiberikut :

  1. Camat
  2. Sekretaris Camat;
    1. Kasubbag Umum
    2. Kasubag Perencanaan dan Keuangan
  3. Seksi Pemerintahan Desa;
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Seksi Ekonomi Pembangunan;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Seksi Pelayanan;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.