Kasubag Umum dan Kepegawaian

Ringkasan Tugas :

Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelporan pelaksanaan Kegaiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan.

Rincian Tugas :

  1. Merencanakan Kegaiatn Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksnaan tugas;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Menyusun rumusan kebijakan teknis
  6. Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian;
  7. Melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksaan Kegaiatn Sub Bagain Umum dan Kepegawaian;
  8. Memverifikasi pengadministrasian Kegaiatn sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.