Kasubag Umum dan Kepegawaian
Ringkasan Tugas :
Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelporan pelaksanaan Kegaiatan bidang umum dan kepegawaian pada kecamatan.
Rincian Tugas :
- Merencanakan Kegaiatn Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksnaan tugas;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis
- Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksaan Kegaiatn Sub Bagain Umum dan Kepegawaian;
- Memverifikasi pengadministrasian Kegaiatn sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.