Pelayanan Seksi Pelayanan

Pelayanan di Seksi Pelayanan :

1. Legalisasi Umum;

2. Pelayanan Perekaman KTP-Elektronik;

3. Pelayanan Pembuatan KTP-Elektronik;

4. Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak;

5. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran;

6. Pelayanan Pembuatan Akta Kematian;

7. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Keluar (Dalam desa, antrar desa dan antar kecamatan)

8. Pelayanan Surat Pindah Datang;

9. Pelayanan Kartu Keluarga.