Pelayanan Seksi Pelayanan
Pelayanan di Seksi Pelayanan :
1. Legalisasi Umum;
2. Pelayanan Perekaman KTP-Elektronik;
3. Pelayanan Pembuatan KTP-Elektronik;
4. Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
5. Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran;
6. Pelayanan Pembuatan Akta Kematian;
7. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Keluar (Dalam desa, antrar desa dan antar kecamatan)
8. Pelayanan Surat Pindah Datang;
9. Pelayanan Kartu Keluarga.