Kasi Pelayanan

Ringkasan Tugas :

Melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau penyelenggaraan , monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan.

Rincian Tugas;

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, pengesahan produk-produk administrasi kecamatan;
  2. Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik;
  3. Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
  4. Pelayanan pengaduan masyarakat bidang pelayanan publik di kecamatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.