Sekretaris Kecamatan

SEKRETARIS KECAMATAN :

Ringkasan Tugas:

Merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pealporan pelaksnaan program kerja bidang kesekertariatan dan pelaksanaan admnistrasi kesekertariatan di tingkat kecamatan.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana Operaional Sekertariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tupoksi dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efesien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekertariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merumuskan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja sekrwetariat
  6. Mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan  kebijakan dan program kerja sekretariat
  7. melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja sekretariat
  8. Memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja sekertariat
  9. Mengevaluasi pelaksanan kebijakan dan program kerja sekertariat serta pelaksanaan tugas bawahan
  10. menyusun laporan pelaksnaan kebijakan dan program kerja sesuai tugas
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.