Pelayanan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Standar Pelayanan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Wangon:
a. Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Kesenian;
b. Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami Kecelakaan Kerja;
c. Pembuatan Dispensasi Nikah mendadak;
d. Pemberian Ijin Pembelajaran Tatap Muka.