Pelayanan di Seksi Pelayanan

Pelayanan Administrasi Kependudukan Non Perizinan di Seksi Pelayanan Kecamatan Wangon :

a. Legalisasi Umum;

    Persyaratan :

    - Formulir permohonan/pengantar dari Desa yang telah diisi lengkap dan bemar

    - Menunjukan KTP asli pemohon

    - Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik;

    Persyaratan :

    - Belum pernah foto/rekam dimanapun

    - Data harus pasti dan sudah tercantum di KK

    - Foto Copi KK

    - Foto Copi Akte/Ijasah

    - Usia 17 tahun keatas

c. Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik;

    Persyaratan :

   - Surat Pengantar Rt/Rw

   - Surat Pengantar Desa

   - Foto Copi Kartu Keluarga

   - Mengisi Formulir F-121 Permohonan KTP

   - Menyerahkan KTP lama, apabila hilang lampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian

d. Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak;

    Persyaratan :

    - Foto copi Akta Kelahiran

    - Foto Copi KK

e. Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran;(On Line)

    Persyaratan:

    - Surat Pengantar Rt/Rw dan Desa

    - Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan

    - Surat keterangan kelahiran dari Desa

    - Foto Copi Akta kematian/surat keamtian yang dilegalisasi apabila orang tua sudah meninggal

    - Foto Copi KK dan KTP orang Tua

    - Foto Copi KTP pelapor dan dua orang saksi

    - Foto Copi ijasah terakhir bagi yang memiliki

    - Persyaratan lain yg diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku

f.  Pelayanan Pembuatan Akte Kematian; (On Line)

    Persyaratan :

    - Surat Pengantar RT/Rw dan Desa

    - Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit

    - Surat keterangan kematian dari desa (Formulir F 2.29)

    - Foto Copi Kartu Keluarga

    - KTP yang meninggal

    - Foto Copi KTP pelapor dan 3 org saksi

g. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Keluar;

    Persyaratan :

    - Pengantar Rt/Rw dan Desa

    - KK Asli

    - Foto Copi Surat nikah/bagi yang sudah menikah

    - SKP WNI dari alamat asal

    - Lampiran KTP Asli dari alamat asal

h. Pelayanan Surat pindah Datang;

    Persyaratan :

    - Pengantar RT/Rw dan Desa

    - KK Asli

    - Foto Copi Surat nikah/bagi yang sudah menikah

    - SKP WNI dari alamat asal

    - Lampiran KTP Asli dari alamat asal

i. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

   Persyaratan :

   - Surat Pengantar Rt/Rw dan Desa

   - Kartu Keluarha Asli

   - Foto Copi Surat Nikah/Akta Nikah

   - Foto Copi Akta Kelahiran/Surat kelahiran dari Desa

   - Surat Kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

   - Foto Copi peristiwa penting kependudukan :

     A. Surat Keterangan pindah datang

     B. Surat/Akta kematian

     C. Surat Keputusan Pengadilan

     D. Keterangan datang dari luar negeri

   - Bagi orang asing tinggal tetap

     A. Foto Copi passport

     B. Surat izin tinggal tetap

     C. Surat lampiran dari POLRI

   - Mengisi Formulir F-1.01, F-1.05, F.15, F-1.16