Pelayanan Subag Umum dan Kepegawaian

Pelayanan di Subag Umum dan Kepegawaian :

1. Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun;

2. Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai;

4. Permohonan Surat Ijin Perceraian.