Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Ringkasan Tugas :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Rincian Tugas :
- Merencanakan KegiatanSeksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tupoksi;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggungjawab;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai prosedur dan peraturan;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Keyertiban Umum;
- Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan;
- Melaksanakan Supervisi dan/atau mobitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dna Ketrrtiban Umum;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.