Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Ringkasan Tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Rincian Tugas :

  1. Merencanakan KegiatanSeksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tupoksi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggungjawab;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai prosedur dan peraturan;
  5. Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  6. Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Keyertiban Umum;
  7. Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan;
  8. Melaksanakan Supervisi dan/atau mobitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  9. Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketentraman dna Ketrrtiban Umum;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.