Pelayanan Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Standar Pelayanan di Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Wangon:

a. Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Kesenian;

b. Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial Penderes yang mengalami Kecelakaan Kerja;

c. Pembuatan Dispensasi Nikah mendadak;

d. Pemberian Ijin Pembelajaran Tatap Muka.