Pelayanan di Seksi Pelayanan
Pelayanan Administrasi Kependudukan Non Perizinan di Seksi Pelayanan Kecamatan Wangon :
a. Legalisasi Umum;
Persyaratan :
- Formulir permohonan/pengantar dari Desa yang telah diisi lengkap dan bemar
- Menunjukan KTP asli pemohon
- Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik;
Persyaratan :
- Belum pernah foto/rekam dimanapun
- Data harus pasti dan sudah tercantum di KK
- Foto Copi KK
- Foto Copi Akte/Ijasah
- Usia 17 tahun keatas
c. Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik;
Persyaratan :
- Surat Pengantar Rt/Rw
- Surat Pengantar Desa
- Foto Copi Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F-121 Permohonan KTP
- Menyerahkan KTP lama, apabila hilang lampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
d. Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
Persyaratan :
- Foto copi Akta Kelahiran
- Foto Copi KK
e. Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran;(On Line)
Persyaratan:
- Surat Pengantar Rt/Rw dan Desa
- Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan
- Surat keterangan kelahiran dari Desa
- Foto Copi Akta kematian/surat keamtian yang dilegalisasi apabila orang tua sudah meninggal
- Foto Copi KK dan KTP orang Tua
- Foto Copi KTP pelapor dan dua orang saksi
- Foto Copi ijasah terakhir bagi yang memiliki
- Persyaratan lain yg diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku
f. Pelayanan Pembuatan Akte Kematian; (On Line)
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/Rw dan Desa
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari desa (Formulir F 2.29)
- Foto Copi Kartu Keluarga
- KTP yang meninggal
- Foto Copi KTP pelapor dan 3 org saksi
g. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Keluar;
Persyaratan :
- Pengantar Rt/Rw dan Desa
- KK Asli
- Foto Copi Surat nikah/bagi yang sudah menikah
- SKP WNI dari alamat asal
- Lampiran KTP Asli dari alamat asal
h. Pelayanan Surat pindah Datang;
Persyaratan :
- Pengantar RT/Rw dan Desa
- KK Asli
- Foto Copi Surat nikah/bagi yang sudah menikah
- SKP WNI dari alamat asal
- Lampiran KTP Asli dari alamat asal
i. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga
Persyaratan :
- Surat Pengantar Rt/Rw dan Desa
- Kartu Keluarha Asli
- Foto Copi Surat Nikah/Akta Nikah
- Foto Copi Akta Kelahiran/Surat kelahiran dari Desa
- Surat Kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
- Foto Copi peristiwa penting kependudukan :
A. Surat Keterangan pindah datang
B. Surat/Akta kematian
C. Surat Keputusan Pengadilan
D. Keterangan datang dari luar negeri
- Bagi orang asing tinggal tetap
A. Foto Copi passport
B. Surat izin tinggal tetap
C. Surat lampiran dari POLRI
- Mengisi Formulir F-1.01, F-1.05, F.15, F-1.16