
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara"
Bea Cukai Purwokerto yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas,pada tanggal 08 Mei 2025 kemarin,yang bertempat di Ruang Pelatihan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas yang berada di jl.Masjid No 8 Purwokerto.Telah mengadakan Sosialisasi tentang Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema "GEMPUR ROKOK ILEGAL" yang dihadiri oleh Admin website Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Banyumas.Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di Indonesia,terkhusus di wilayah Kabupaten Banyumas. Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,yang nantinya sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan dialokasikan untuk Kesehatan,Kesejahteraan Masyarakat serta penegakan hukum. Dalam rangka menanggulangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai lembaga dan stakeholder untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.Oleh sebab itu masyarakat diharapkan membantu mensosialisasikan tentang bahayanya rokok ilegal yang ada diwilayah Kabupaten Banyumas.